KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan penyuluhan terkait program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 di Desa Baito, Kecamatan Baito, pada Rabu (22/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Taufik, S.P.
Dalam penyuluhan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Konawe Selatan.
Ia menyampaikan pentingnya program ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemerataan akses terhadap tanah.
Selain itu, penyuluhan ini juga memaparkan informasi tentang tahapan ajudikasi, mulai dari pengumpulan data, penetapan subjek dan objek tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
“Penyuluhan ini adalah langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka atas tanah yang akan didistribusikan,” ujar Taufik.
Proses redistribusi tanah di Desa Baito diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat, terutama dalam mendukung peningkatan ekonomi lokal.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini dengan baik sehingga pelaksanaan redistribusi tanah berjalan lancar,” harapnya.
Program redistribusi tanah ini menjadi bagian dari agenda nasional pemerintah untuk menciptakan keadilan agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di masyarakat.
Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen untuk melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel.
Warga Desa Baito yang menghadiri penyuluhan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap proses redistribusi tanah ini dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti-nantikan.












