KENDARI, Lensainformasi.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/1/2025) di Aula Ditresnarkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa total tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1.354,11 gram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
KBP Bambang menjelaskan bahwa peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa tersangka juga diduga terhubung dengan jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.










