KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan peninjauan lapangan terkait permohonan hak milik perorangan di enam desa di Kecamatan Konda dan Ranomeeto, Jumat (21/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhtar, S.Si.T., S.H., M.A.P., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Andarias Leping, S.Si.T didampingi oleh pemerintah desa setempat serta pihak pemohon hak milik.
“Peninjauan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah, guna memastikan bahwa tanah yang diajukan telah memenuhi persyaratan administratif dan tidak dalam sengketa,” kata Muhtar.
Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan, termasuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami memastikan bahwa setiap permohonan hak milik yang diajukan benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak ada tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Muhtar.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Konawe Selatan melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap enam bidang tanah yang diajukan untuk mendapatkan sertipikat hak milik.










