Sertipikat Tanah Wakaf Masjid di Moramo, Kantor Pertanahan Konawe Selatan Lakukan Peninjauan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berupaya mempercepat proses sertipikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan.

Pada Senin (3/3/2025), Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Asrudin, S.Si, bersama tim melakukan koordinasi serta peninjauan lapangan bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Moramo terkait permohonan sertipikat tanah wakaf untuk masjid di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan sebelum proses sertipikat dilakukan.

Asrudin menjelaskan bahwa sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk melindungi status hukum lahan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial.

“Kami melakukan pengecekan langsung guna memastikan bahwa tanah yang diajukan untuk sertipikat benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Asrudin.

Proses sertipikat tanah wakaf merupakan bagian dari program nasional dalam mendukung legalitas aset keagamaan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan dan KUA, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Moramo menyampaikan apresiasinya atas langkah aktif yang dilakukan Kantor Pertanahan Konawe Selatan dalam membantu proses sertipikat tanah wakaf.

“Kami sangat mendukung upaya ini karena dengan adanya sertipikat, aset keagamaan akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *