TANGGERANG SELATAN, Lensainformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana, seperti banjir.
Program sertipikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana alam.
“Sertipikat Elektronik memastikan kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana. Tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir, karena semua data tersimpan secara digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang berhak,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Untuk itu, Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk fisik ke digital. Dengan sertipikat elektronik, pemilik tanah tetap memiliki akses aman terhadap dokumen mereka, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Proses penggantian sertipikat rusak memerlukan beberapa persyaratan, antara lain:
• Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan
Sementara itu, bagi masyarakat yang sertipikatnya hilang, persyaratan tambahan yang diperlukan meliputi:
• Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat
• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Dengan adanya sistem sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap kepemilikan tanah di Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan minim risiko.
Pemerintah juga menargetkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke sistem digital agar potensi kehilangan atau pemalsuan sertipikat dapat ditekan secara maksimal.












