Tim Kantor Pertanahan Konawe Selatan Tinjau Permohonan Sertipikat Hak Milik di Konda dan Ranomeeto

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berupaya mempercepat proses legalisasi aset tanah bagi masyarakat.

Pada Jumat (7/3/2025), tim Kantor Pertanahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhtar, S.Si.T., S.H., M.A.P., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Andarias Leping, S.SiT., melaksanakan peninjauan lapangan panitia A terhadap permohonan penerbitan sertipikat Hak Milik perorangan di Kecamatan Konda dan Ranomeeto.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan didampingi oleh pemerintah desa serta pihak pemohon guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah yang diajukan.

Beberapa lokasi yang dikunjungi meliputi Desa Laikaaha, Kecamatan Ranomeeto, serta Desa Lalowiu, Kecamatan Konda.

Menurut Muhtar, kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat Hak Milik, di mana tim melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan legalitas tanah yang diajukan.

“Kami memastikan bahwa tanah yang dimohonkan sesuai dengan data yang ada, baik secara administratif maupun fisik di lapangan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari peninjauan ini akan menjadi dasar dalam proses penetapan hak dan penerbitan sertipikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *