KUDUS, Lensainformasi.com – Kesadaran masyarakat akan pentingnya penyertipikatan tanah semakin meningkat, terutama dalam menjaga aset wakaf agar tetap sesuai peruntukannya.
Hal ini dirasakan oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang baru saja menerima sertipikat tanah wakaf elektronik untuk Makam Demangan dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut Saiman, penyertipikatan tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang.
“Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain. Dengan sertipikat resmi, keabsahan dan tujuan wakaf untuk kepentingan umat bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Makam Demangan sebelumnya telah memiliki luas 500 meter persegi, dan setelah sertipikasi terbaru ini, luasnya bertambah 300 meter persegi.
Saiman berharap, dengan adanya perluasan ini, makam dapat memenuhi kebutuhan umat di masa depan.
Selain itu, ia juga mengapresiasi inovasi sertipikat dalam bentuk elektronik.
“Sertipikat elektronik ini lebih praktis, mudah diakses, dan lebih aman dibandingkan versi cetak,” tambahnya.
Tak hanya Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan yang sama.
Sejak tahun 2022, ia telah mengurus sertifikasi untuk 100 tanah wakaf dan menegaskan bahwa sertipikasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah konflik pertanahan.
“Sertipikat ini adalah bukti sah yang melindungi tanah wakaf dari klaim atau penyalahgunaan. Ini langkah penting agar aset wakaf tetap terjaga sesuai niat pewakif,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, total 20 penerima menerima sertipikat wakaf sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan penggunaannya tetap sesuai tujuan.
Baik Saiman maupun Rohmat mengaku lebih tenang dengan adanya sertipikat ini, karena tanah wakaf yang mereka kelola kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Kami berharap program ini terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf yang tersertifikasi dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” tutup Rohmat.












