KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kepala Desa Rakawuta, Andi Oddang, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam rencana peninjauan lahan milik warga yang diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya Group.
Menurutnya, pegawai BPN Konsel hanya menyampaikan rincian biaya peninjauan lahan yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau aturannya memang seperti itu, maka tidak ada unsur pungli,” ujar Andi Oddang, Senin (15/4/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pegawai BPN Konsel juga tidak pernah melakukan pemaksaan atau penekanan kepada warga untuk membayar biaya peninjauan lahan. Penjelasan yang diberikan semata-mata untuk menyampaikan prosedur resmi yang berlaku.
Andi Oddang membeberkan karena warga belum dapat menyanggupi biaya tersebut, pihak BPN Konsel kemudian menginformasikan bahwa akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan guna mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut.
“Setelah dilaporkan ke pimpinan, akhirnya disampaikan bahwa biaya peninjauan lahan yaitu TAK akan ditanggung Kantor BPN Konsel,” tambahnya.
Andi Oddang menyampaikan apresiasinya atas kebijakan dari BPN Konsel.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih karena BPN Konsel akan turun melakukan peninjauan langsung di lapangan,” tutupnya.










