JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan moderat hingga Maret 2025. Total aset industri asuransi mencapai Rp1.145,63 triliun atau tumbuh 1,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.128,86 triliun.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan hal ini dalam siaran pers yangditerima media ini pada Rabu (14/5/2025).
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau meningkat 1,80 persen yoy. Namun, kinerja premi pada periode Januari–Maret 2025 mencatatkan kontraksi tipis sebesar 0,06 persen yoy menjadi Rp87,71 triliun. Rinciannya, premi asuransi jiwa tumbuh 3,08 persen yoy menjadi Rp47,19 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi turun 3,50 persen yoy menjadi Rp40,52 triliun.
Permodalan industri asuransi komersial masih tergolong solid. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 467,73 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 316,96 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Pada sektor asuransi non-komersial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun, tumbuh 0,20 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Total aset per Maret 2025 tercatat sebesar Rp1.524,92 triliun, meningkat 6,15 persen yoy. Program pensiun sukarela mencatat aset sebesar Rp383,13 triliun (tumbuh 2,43 persen yoy), sedangkan program pensiun wajib mencatat aset sebesar Rp1.141,79 triliun (tumbuh 7,46 persen yoy).
Untuk sektor penjaminan, total aset pada Maret 2025 mengalami kontraksi sebesar 0,52 persen yoy menjadi Rp47,12 triliun.
Dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah menempuh beberapa langkah, di antaranya:
1. Peningkatan Ekuitas: Hingga Maret 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya) telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahap pertama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026.
2. Pengawasan Khusus: OJK melakukan pengawasan intensif terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang sedang mengalami permasalahan keuangan dengan harapan dapat memperbaiki kondisi demi melindungi hak pemegang polis. Selain itu, terdapat 11 dana pensiun yang juga berada dalam pengawasan khusus.












