KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Polsek Tinanggea berhasil memediasi penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi antara warga Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, dan warga Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Mediasi dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Desa Akuni. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan berdasarkan:
• Laporan Polisi Nomor: LP/18/III/RES. Konsel/SEK.TGA, tanggal 19 Maret 2025;
• Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Gas/20/III/RES.1.6./2025/Reskrim Tinanggea, tanggal 19 Maret 2025;
• Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/18/III/RES.1.6./2025/Reskrim Tinanggea, tanggal 19 Maret 2025.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.50 WITA di jalan poros Tinanggea–Torobulu, tepatnya di wilayah Desa Akuni.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kapolsek Tinanggea IPTU Mursadin, S.H., serta dihadiri Kapolsek Palangga Selatan IPTU Sangkot Siregar, S.Si., Kanit Reskrim dari dua Polsek, tokoh masyarakat, perwakilan keluarga pelaku, serta masyarakat kedua desa.
Adapun hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan.
2. Keluarga pelaku menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
3. Kedua pelaku berkomitmen untuk melakukan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
4. Korban menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dan bersedia mencabut laporan polisi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Kapolsek Tinanggea berharap agar warga Desa Akuni dan Desa Lakara tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
“Hal ini sebagai wujud pelaksanaan restorative justice dan upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea,” ujar IPTU Mursadin.












