KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan, Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan bersama tim, didampingi oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan penelitian lapang di Desa Rahamendaa, Kecamatan Andoolo, pada Jumat (20/6/2025).
Penelitian lapang ini bertujuan untuk meninjau secara langsung objek lahan yang menjadi sumber sengketa, mengklarifikasi batas-batas fisik lahan, serta menghimpun keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Seluruh informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian sengketa secara adil dan akurat.
Melalui kegiatan ini, permasalahan sengketa lahan di Desa Rahamendaa dapat segera menemukan titik terang, dan penyelesaiannya mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












