KENDARI, Lensainformasi.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 di era kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi, dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyebutkan kedua tersangka yang telah ditahan adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2018–2021, serta AR, Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irjen Pol Didik saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen tender/lelang, kontrak kerja, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, serta satu unit kapal Azimut 43 Atlantis 56 beserta dokumen kelengkapannya.
Sebanyak 21 saksi dan lima saksi ahli telah dimintai keterangan, meliputi ahli pengadaan barang/jasa, ahli perdagangan, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta auditor BPKP.
Kasus berawal pada tahun 2020 saat Biro Umum Setda Provinsi Sultra menganggarkan belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang senilai Rp12,181 miliar.
CV Wahana memenangkan tender dengan kontrak Rp9,98 miliar dan waktu pengerjaan 60 hari, terhitung 27 Maret–25 Mei 2020.
Namun dalam praktiknya, pembayaran sebesar Rp8,938 miliar ditransfer ke rekening CV Wahana pada Juli 2020. Dari jumlah itu, sebagian dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk fee Rp100 juta untuk AR dan Rp780 juta kepada pihak lain.
Ironisnya, kapal yang seharusnya baru dan sesuai spesifikasi justru merupakan kapal bekas buatan Italia yang diimpor dari Singapura, yaitu Azimut 43 Atlantis 56.
Kapolda Sultra memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS dan AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












