Anggota DPRD Wakatobi dan Kades Bangun Jaya Ditahan, Polda Sultra Tegaskan Profesionalisme

KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan anggota DPRD Wakatobi berinisial LT setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/9/2025).

LT diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan LT sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Sabtu (20/9).

Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan, prosedural, dan profesional tanpa pandang bulu, dengan tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka.

Hal yang sama juga berlaku pada kasus yang melibatkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial M. Saat ini, M ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra dan telah resmi ditahan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *