KENDARI, Lensainformasi.com – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Kejaksaan Negeri se-Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Acara berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/9/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan pekerja sektor formal maupun informal mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas institusi ini.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang hadir perlu terus mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menegaskan bahwa MoU tersebut bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum serta kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semua ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” tandasnya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, juga mengapresiasi dukungan kejaksaan dan pemerintah daerah.
Ia memaparkan bahwa hingga 22 September 2025, realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 332 ribu dari total potensi 1,02 juta pekerja. Capaian ini menempatkan Sultra pada posisi ke-29 dari 38 provinsi, yang menjadi tantangan besar untuk segera ditangani.
Mintje menegaskan bahwa fungsi jaminan sosial sangat penting dalam menekan kemiskinan ekstrem. Ia juga mengapresiasi Kabupaten Buton Utara yang berhasil melampaui target UCJ 2025 dan mewakili Sultra di ajang Paritrana Award Tingkat Nasional 2025.
Selain itu, Mintje mengungkapkan bahwa total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Sultra hingga 22 September 2025 mencapai Rp240 miliar dengan total 21 ribu kasus.
“Periode 1 Januari 2025 s.d. 22 September 2025, total sebanyak 334 anak dari ahli waris pekerja telah menerima beasiswa pendidikan dengan total nominal sebesar Rp1,35 miliar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan bahwa dukungan lintas sektor sangat penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Kegiatan ini turut dihadiri para bupati, wali kota, serta kepala kejaksaan negeri se-Sultra. Agenda juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta serta penyerahan piagam penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah penerima, yakni Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.












