KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menorehkan capaian dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Senin, 29 September 2025, dilaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Labokeo, Kecamatan Laeya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah secara langsung menyerahkan sebanyak 28 sertipikat tanah kepada Kepala Desa Labokeo, Suriyadin, S.P., untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat pemilik hak.
Prosesi penyerahan berlangsung di ruang kerja BPN Konsel dengan suasana khidmat dan sederhana.
Amrullah menyampaikan, melalui program PTSL, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Dengan demikian, sertipikat yang diterima tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, mendukung pembangunan desa, serta menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Harapan kami, dengan adanya program PTSL ini, masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum atas tanahnya, sehingga dapat lebih produktif dan berkontribusi dalam pembangunan desa maupun daerah,” pungkasnya.












