KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Dalam rangka memastikan kesesuaian kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Konsel melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Peninjauan dilakukan di dua lokasi, yakni PT. Megah Lohe Buanna dan PT. Linsen Mandiri yang berlokasi di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan penggunaan tanah serta permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha.
Melalui kegiatan ini, Tim PTP melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan tanah telah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan pertanahan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga tertib administrasi pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya pengelolaan tanah yang tertib dan tepat guna.
“Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang tepat guna, selaras dengan rencana tata ruang wilayah, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, ia berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.












