KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Senin, 20 Oktober 2025, sebanyak 27 bidang tanah milik warga Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Konsel, Sulawesi Tenggara resmi menerima sertipikat tanah hasil program PTSL.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Asnani, S.P., M.M., kepada Kepala Desa Lainea untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat penerima.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah.
Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat kini memiliki dokumen sah yang dapat melindungi aset tanah mereka sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan.
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Amrullah menyampaikan melalui program PTSL, pihaknya berupaya mewujudkan seluruh bidang tanah di wilayah Konawe Selatan terdaftar secara lengkap, tertib, dan aman secara hukum.
“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang tertata dari sisi pertanahan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah,” pungkasnya.












