NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 pada 29 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir masa pemberlakuan sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dikenakan.
OJK menegaskan perusahaan telah diberi waktu cukup untuk menjalankan langkah pemulihan sesuai rencana pemenuhan ekuitas, namun hingga batas waktu berakhir tidak terdapat perbaikan yang memadai.
Dasar hukum pencabutan izin usaha ini merujuk pada ketentuan:
• POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,
• POJK 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah.
OJK menyatakan bahwa penegakan tegas ini dilakukan untuk menjaga industri modal ventura tetap sehat, kredibel, dan sesuai koridor regulasi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PT SAV juga diwajibkan:
1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
2. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Menyampaikan informasi terbuka mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban kepada pihak berkepentingan.
4. Menunjuk penanggung jawab sementara sebagai pusat layanan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja.
5. Memenuhi ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, debitur, masyarakat, dan kreditur dapat menghubungi:
• Zulfan Dlisyah – 0812-6981-142
• M. Hasbi Syawaluddin – 0812-6903-738
Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali No. 39, Banda Aceh, Aceh 23242
Selain itu, PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usaha dicabut.












