NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat maupun kewilayahan, Jumat 14 November 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mewakili Kepala Bareskrim Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah.
Penyematan penghargaan berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada 23 Oktober.
OJK sebelumnya telah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri dalam kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Pada 2023 dan 2024, OJK dinobatkan sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik, sedangkan pada 2022 penyidik OJK dinyatakan sebagai Penyidik Terbaik.
Penghargaan keempat ini sekaligus mencerminkan konsistensi kinerja penyidikan OJK. Sepanjang 2025, OJK berhasil menyelesaikan 26 perkara pidana di sektor jasa keuangan.
Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Rincian perkara meliputi 24 perkara sektor Perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.
Sejak 2014 hingga 2025, total 165 perkara telah diselesaikan OJK, terdiri dari 138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB.
Pencapaian ini tidak lepas dari strategi kolaborasi OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperkuat kredibilitas sistem peradilan pidana serta menjaga kepercayaan publik.
Saat ini OJK diperkuat oleh 33 penyidik yang terdiri dari 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Sepanjang 2025, OJK juga meningkatkan koordinasi dan edukasi terkait pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan berbagai langkah penguatan dan peningkatan kinerja penegakan hukum tersebut, OJK meyakini stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga, terutama dalam mengantisipasi risiko eksternal dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.












