Penulis : Jumadil, S.H — Praktisi Hukum, Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
KENDARI, Lensainformasi.com – Akhir-akhir ini, jagat maya Kota Kendari sedang diramaikan dengan riuh ramainya pemberitaan media tentang terbitnya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang putusan non eksekutabel atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kopperson sebagai pemohon eksekusi. Kemudian atas itu, beredarlah informasi akan dilakukanya permohonan kasasi terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Berkait dengan hal tersebut, penulis merasa tertarik untuk membuat opini hukum atas permohonan kasasi terhadap penetapan (bechiking) tersebut.
Kasasi merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan yang dikeluarkan oleh judex facti sepanjang mengenai alasan-alasan yang telah digariskan dalam ketentuan perundang-undangan sebagai suatu kaidah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menguji apakah atas putusan yang dikeluarkan oleh judex facti a quo telah terjadi kehilafan atau kekeliruan yang menjadi penyebab dapat dibatalkanya putusan tersebut.
Kaidah hukum yang dapat digunakan subjek pemohon kasasi untuk menguji putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh judex facti telah digariskan secara exprsif verbis dalam norma Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai dasar hukum (rechttelijke groden) yaitu: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tentang dasar hukum pengajuan kasasi terhadap penetapan pengadilan
Dalam Ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa:
“Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding — kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Pemohon kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Dalam ketentuan Pasal 44 ayat 1 Bagian Kedua Paragraf Satu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa:
“Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir…”
Berkait dengan alasan pengajuan kasasi yang dapat dijadikan sebagai batu uji apakah permohonan kasasi a quo dapat dikabulkan atau tidak dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana penulis uraikan di atas.
Ketentuan Pasal 43 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 1 sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai upaya hukum terhadap penetapan ketua pengadilan (bechiking), sehingga terhadap penetapan Ketua Pengadilan dapat saja para pencari keadilan/justiciabelend menggunakan penjelasan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU MA yang menyatakan:
“pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang oleh undang-undang tidak dapat dimohon banding.”
Namun demikian, dalam ketentuan undang-undang tidak ada norma pasal yang menyatakan secara ekspresif verbis mengenai dapat dilakukanya upaya hukum kasasi terhadap penetapan Ketua Pengadilan berkait dengan penetapan non eksekutabel.
Tentang Legal Standing Pemohon Kasasi
Sebagai suatu syarat formil pengajuan kasasi, legal standing pemohon adalah salah satu legal issue krusial untuk dibahas oleh karena hal tersebut merupakan syarat formil yang harus dipenuhi sebelum mengurai pokok permohonan. Sebab jangan sampai subjek hukum yang mengajukan kasasi a quo tidak mempunyai legal standing untuk itu.
Jika mencermati ketentuan Pasal 43 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 1 sebagaimana penulis uraikan di atas, maka pihak atau subjek hukum pemohon kasasi adalah para pihak baik Penggugat dan/atau Tergugat atau Pembanding dan/atau Terbanding setelah melakukan upaya hukum banding, dan dapat diajukan secara langsung oleh pihak yang berperkara atau kuasanya.
Apabila norma Pasal 44 ayat 1 dihubungkan dengan perkara konkrit yakni penetapan non eksekutabel yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari (“apabila penetapan dapat dilakukan upaya hukum kasasi”), maka kasasi dimohonkan oleh Kopperson sebagai Penggugat/pemohon eksekusi dalam perkara pokok.
Salah satu legal issue menarik menurut penulis adalah siapa subjek hukum yang akan bertindak atas nama Kopperson selaku badan hukum perdata. Karena berdasarkan informasi yang beredar, subjek hukum yang mewakili Kopperson dalam perkara pokok berbeda dengan subjek hukum yang mengajukan permohonan eksekusi atas nama Kopperson. Fakta demikian sangat penting untuk diteliti oleh pengadilan.
Kopperson adalah badan hukum perdata yang menurut hukum tidak setiap subjek hukum berwenang mewakilinya kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam akta pendirian. Dalam perkara Kopperson terdapat perbedaan subjek hukum antara perkara pokok dan permohonan eksekusi. Hal ini harus dicermati Pengadilan Negeri Kendari sebagai Judex Facti Tingkat Pertama.
Adanya perubahan anggaran dasar Kopperson pada 2015 yang mengubah nama badan hukum serta kepengurusan juga menjadi aspek yang harus diperhatikan sebagai bagian dari asas kehati-hatian.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan tertanggal 7 November 2025 yang dalam amarnya menyatakan:
Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PDT/1995/PT. Sultra tanggal 5 Juni 1995 tersebut tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
Penetapan tersebut mendapat reaksi dari pihak Kopperson/sekarang KSU Kopperson yang diwakili oleh Abdi Jaya Nusa, dan berdasarkan informasi dari pemberitaan online melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung terhadap penetapan tersebut.
Sebagaimana penulis uraikan sebelumnya, peraturan perundang-undangan telah menggariskan syarat pengajuan kasasi, termasuk perkara yang dapat diajukan kasasi dan siapa pihak yang dapat mengajukannya.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang eksekusi non eksekutabel dapat diajukan upaya hukum kasasi?
Pada isu ini, penulis memilih pendapat hukum berbeda (dissenting) dengan pendapat kuasa hukum Kopperson dengan argumentasi berikut:
Penetapan Non Executable tidak dapat dimaknai sebagai penetapan voluntair murni, karena permohonan a quo adalah permintaan pelaksanaan putusan pengadilan. Penetapan Ketua PN Kendari harus dimaknai sebagai keputusan (bechiking) yang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak dimungkinkan dilakukan upaya hukum kasasi.
Disisi lain, norma Pasal 43 Ayat (1) UU MA maupun penjelasannya tidak menyatakan secara eksplisit bahwa penetapan non eksekutabel dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Tidak terdapat kekaburan norma dalam pasal tersebut sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.
Memaksakan penetapan non eksekutabel untuk diuji pada upaya hukum kasasi menurut penulis merupakan tindakan yang bersifat contra legem atau bertentangan dengan undang-undang.
Kesimpulan
1. Legal standing pemohon kasasi penting untuk diteliti secara cermat oleh Pengadilan Negeri Kendari. Jika ditemukan kejanggalan terkait perbedaan subjek hukum dalam perkara pokok dan permohonan eksekusi/kasasi, maka Pengadilan Negeri Kendari selayaknya membuat catatan sebelum pelimpahan berkas ke Mahkamah Agung.
2. Penetapan Non Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari atas tanah eks SHGU Kopperson di Tapak Kuda tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.












