Percepat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Percepatan dan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga guna mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

FGD tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, jajaran pimpinan OJK, perwakilan ATR/BPN, pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi terkait.

Dalam sambutannya, Dian menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan instrumen penting untuk mempercepat proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Ia menilai digitalisasi mampu memperkuat keamanan agunan serta memitigasi risiko administrasi dan operasional.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini dengan harapan terbangun kolaborasi erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris/PPAT, dan institusi lain untuk menciptakan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujarnya.

Dian juga menegaskan komitmen OJK dalam mendukung agenda digitalisasi dokumen pertanahan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, dan penguatan inisiatif keuangan digital.

Transformasi digital ini dinilai sebagai enabler penting bagi percepatan pembiayaan, khususnya sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap agenda digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional.

Ia menekankan pentingnya verifikasi dimulai dari hulu serta pemetaan geospasial yang akurat agar setiap daerah dapat dikategorikan sebagai “kota lengkap”.

Selain itu, Rifqi menegaskan perlunya penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum pertanahan demi keberhasilan digitalisasi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap proses transisi menuju digitalisasi dapat berjalan mulus. Ia meminta seluruh pihak, khususnya perbankan, lebih proaktif melakukan verifikasi dokumen yang digunakan sebagai agunan kredit.

“Kita garap bersama agar seluruh proses menjadi clean and clear, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Nusron.

FGD ini digelar untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat komitmen lintas sektor dalam implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Forum ini juga menjadi sarana koordinasi kebijakan, sosialisasi regulasi, serta penyampaian masukan dari pelaku industri perbankan terkait tantangan dalam penerapan digitalisasi.

Transformasi digital dokumen pertanahan merupakan bagian dari agenda nasional modernisasi layanan pertanahan yang efisien dan berbasis teknologi.

Digitalisasi dinilai memiliki dampak signifikan dalam proses penyaluran kredit, mengingat dokumen pertanahan merupakan agunan utama dalam pembiayaan perbankan.

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan.

Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, seperti belum seragamnya pemahaman perbankan mengenai keabsahan dan prosedur dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi, serta integrasi sistem pencegahan agunan ganda yang belum optimal. Ketersediaan service level agreement (SLA) dan helpdesk juga dinilai perlu diperkuat.

Terlepas dari tantangan tersebut, OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap positif pada 2025. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan ini didukung likuiditas yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.

Sejak 2023, OJK juga telah membuka ruang pembiayaan untuk pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal, serta menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk KPR menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah.

Kebijakan ini memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dan UMKM, sejalan dengan prioritas nasional mendorong kredit sektor produktif.

Di akhir forum, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat melanjutkan koordinasi dan kerja sama guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan dalam mendukung penyaluran kredit perbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *