KENDARI, Lensainformasi.com — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 2.416,82 gram sabu hasil pengungkapan empat kasus pada periode 2025, dalam kegiatan yang berlangsung di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus Ditresnarkoba dan satu kasus Satresnarkoba Polresta Kendari, dengan total lima tersangka yang telah diamankan.
Sepanjang Januari hingga 18 November 2025, Polda Sultra mencatat total 31.669,33 gram (31,6 kg) sabu berhasil diamankan dari berbagai kasus peredaran.
Kapolda Sultra menegaskan tingginya jumlah barang bukti menunjukkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut masih mengkhawatirkan.
“Dari data yang ada, aktivitas peredaran narkoba di Sultra masih tinggi. Karena itu sinergi lintas sektoral harus terus ditingkatkan sebagai upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,”tegas Irjen Didik.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal maksimal sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.
“Sejak Januari hingga November 2025, kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti, dengan total 21.976,17 gram (21,9 kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,”ujarnya.
Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan dilakukan karena benda ini masuk kategori sangat berbahaya dan tidak boleh terlalu lama disimpan. Namun sebagian kecil tetap disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus sehingga barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, BPOM Kendari, Kapolresta Kendari, BNN Kota Kendari, serta perwakilan Lapas dan Rutan Kelas II.A Kendari.
Melalui pemusnahan ini, Polda Sultra kembali menegaskan komitmennya untuk memutus peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman zat berbahaya tersebut.












