BPN Konawe Selatan Validasi Data Pertanahan Menuju Kepastian Hukum di Kawasan Transmigrasi UPT Arongo

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri kegiatan Validasi Data Riwayat Penguasaan Tanah yang digelar oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan ini berlokasi di Balai Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, dengan melibatkan pemerintah desa, sejumlah OPD terkait, masyarakat pemilik lahan, serta warga transmigrasi UPT Arongo.

Bacaan Lainnya

Validasi data dilakukan sebagai langkah penting untuk memastikan keakuratan informasi administrasi pertanahan dan riwayat penguasaan tanah masyarakat.

Proses validasi ini bertujuan mendukung terwujudnya ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta kelancaran penataan penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Dengan verifikasi yang objektif dan transparan, data pertanahan diharapkan dapat tersusun secara akuntabel dan menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan, penetapan hak, serta pengambilan keputusan strategis terkait penataan wilayah Desa Laikandonga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum terhadap tanah, serta pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, BPN Konawe Selatan berharap proses validasi dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di kawasan transmigrasi UPT Arongo, sekaligus mendukung pembangunan dan penataan ruang yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *