KENDARI, Lensainformasi.com — Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Nasruddin, SH., MH., memberikan tanggapan tegas terkait tuduhan yang beredar bahwa bukti yang mereka miliki telah diedit dan direkayasa.
Nasruddin membeberkan kronologi awal munculnya kasus hingga sikap hukum yang kini ditempuh pihaknya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nasruddin, kasus ini pertama kali terungkap setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tindakan tidak pantas melalui percakapan di media sosial.
Temuan itu kemudian ditelusuri lebih jauh hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang diduga melakukan komunikasi tidak etis tersebut.
“Ketika perkara ini mulai mencuat, kami lihat di Medsos. Dari hasil ini, kita tracking siapa pemilik dari ini. Kemudian kita temui orangnya,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Nasruddin, seorang anak yang menjadi saksi mengakui adanya percakapan yang tidak pantas dilakukan oleh Mansur. Bahkan temuan itu berkembang dan mengarah pada dugaan adanya korban lain.
“Dari keterangan anak ini, mengatakan bahwa benar ada chatting-chatting dilakukan oleh Mansur. Dari keterangan itu, kemudian berkembang lagi bahwa masih ada temannya yang diperlakukan tidak etis oleh Mansur,” jelasnya.
Nasruddin secara terbuka menantang pihak Mansur untuk melakukan uji forensik terhadap handphone yang digunakan dalam percakapan.
Ia menegaskan bahwa hal itu penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kronologi dan menghindari tuduhan pengeditan bukti.
“Kalau ini dianggap bahwa ini saya yang edit, kita bisa uji. Sekarang saya tantang Mansur. Ayo mana handphonemu. Kita uji forensik. Di recovery semua apa percakapan-percakapan yang kau pernah lakukan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pengujian dilakukan menggunakan perangkat yang benar-benar digunakan saat kejadian, bukan handphone baru.
“Dengan ketentuan handphone yang ini. Jangan handphone yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasruddin menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum apa pun yang ditempuh pihak terduga pelaku, termasuk jika laporan balik dilayangkan.
“Silahkan kalau Andre mau lapor, lapor saja. Supaya semua terbuka,” kata Nasruddin.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan perang opini melalui media sosial.
“Kalau orang hukum itu kan bertengkarnya itu di persidangan. Tidak usah pakai-pakai medsos,” tutupnya.












