KOLAKA UTARA, Lensinformasi.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Legalisasi Tanah serta Pemanfaatan Lahan Kawasan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilaksanakan bersama Bupati Kolut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolut, serta instansi terkait. Kegiatan ini diikuti oleh Kanwil BPN Sultra secara daring, Kamis (8/1/2026).
Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan BPN dalam rangka percepatan legalisasi aset tanah milik Pemda, sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Kolaka Utara menyampaikan daftar aset-aset milik Pemerintah Daerah yang direncanakan untuk disertipikatkan, termasuk aset yang saat ini masih dalam proses pendaftaran.
Data tersebut mencakup lahan yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan kawasan strategis daerah.
Kakanwil BPN Sultra Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP., C.Med. menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya legalisasi aset Pemerintah Daerah melalui pendampingan teknis, percepatan proses pendaftaran tanah, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh proses sertipikasi dan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara.












