Dukung Reforma Agraria, BPN Konawe Selatan Serahkan 355 Sertipikat Redistribusi Tanah di Angata

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat penerima manfaat program Reforma Agraria.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong pemerataan akses penguasaan tanah bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 355 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada para penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di wilayah Desa Teteasa dan sekitarnya.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, A.Ptnh., M.M., menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan juga terus mendorong percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai upaya strategis dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan tersalurkannya sertipikat Redistribusi Tanah ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh kepastian status hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus memanfaatkannya sebagai modal sosial dan ekonomi dalam meningkatkan taraf hidup keluarga,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *