KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mulai melaksanakan perekaman wajah sebagai tahap awal penerapan sistem presensi pegawai berbasis Face Recognition.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin aparatur sekaligus optimalisasi sistem kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis teknologi informasi.
Perekaman wajah diwajibkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK PW). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, terhitung mulai 21 hingga 26 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan, Pujiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan sistem presensi berbasis Face Recognition merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme aparatur.
“Sistem presensi berbasis Face Recognition ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur secara objektif dan akurat. Kehadiran pegawai akan tercatat secara real time sehingga meminimalisir potensi kecurangan serta mendorong budaya kerja yang lebih bertanggung jawab,” ujar Pujiono.
Pelaksanaan perekaman wajah dilakukan oleh tim gabungan BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan guna memastikan kesiapan teknis sistem presensi digital yang akan diterapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan, Drs. Annas Mas’ud, M.Si., menyampaikan bahwa secara teknis sistem presensi Face Recognition telah dipersiapkan dengan standar keamanan dan tingkat akurasi yang memadai.
“Perekaman wajah ini menjadi basis data utama sistem presensi digital. Kami memastikan proses perekaman dilakukan sesuai standar teknologi pengenalan wajah, aman dari penyalahgunaan data, serta terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Annas Mas’ud.
Melalui penerapan sistem presensi berbasis Face Recognition ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap dapat menghadirkan sistem kehadiran pegawai yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur secara menyeluruh dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.












