KENDARI, Lensainformasi.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah rumah dinas dan gudang milik Pemprov Sultra yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan bahwa pemerintah daerah menyayangkan sikap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang hingga kini belum mengosongkan lahan dan bangunan yang merupakan aset milik daerah.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Sultra telah menempuh langkah persuasif dengan menerbitkan lima surat pemberitahuan pengosongan terhadap penghuni rumah dinas dan gudang dimaksud.
Berdasarkan data administrasi, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau tanah milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 tercatat atas nama Rustamin Effendy.
Namun, secara faktual, rumah dinas tersebut saat ini dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarganya.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu fokus utama MCSP adalah pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah.
“Pemprov Sultra mengimbau kepada siapa pun yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah agar secara sadar mengembalikan aset tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Ruslan menegaskan, penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap terhadap seluruh aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sultra dalam memperbaiki tata kelola aset dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.












