Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Resmi Jadi ADK Pengganti, OJK Jaga Keberlanjutan Tata Kelola

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan tantangan yang berkembang di sektor keuangan nasional.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *