Buruan Daftar! BI Sultra Hadirkan Program Pelatihan Sertifikasi Halal UMKM dan Juru Sembelih Halal

Screenshot

KENDARI, Lensainformasi.com — Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Halal Center IAIN Kendari dan Pemerintah Provinsi Sultra menghadirkan rogram Akselerasi Halal UMKM sebagai upaya mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus meningkatkan kompetensi Juru Sembelih Halal (JSH).

Dikutip laman resmi Instagram KPw BI Sultra, Kamis (4/2), program ini menghadirkan dua kegiatan utama, yakni Pelatihan Sertifikasi Halal Skema Self Declare bagi UMKM dan Pelatihan Juru Sembelih Halal, dengan kuota peserta terbatas.

Bacaan Lainnya

Pelatihan Sertifikasi Halal Self Declare merupakan fasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.

Melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pendampingan mulai dari proses pendaftaran, pemenuhan dokumen, hingga verifikasi bahan dan proses produksi agar sesuai dengan standar halal yang berlaku.

Adapun persyaratan bagi UMKM peserta pelatihan antara lain belum pernah mengikuti program sertifikasi halal skema Self Declare, berdomisili di Kota Kendari, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha telah berjalan minimal satu tahun, serta memiliki jenis usaha makanan atau minuman produk rumahan dengan risiko rendah.

Peserta juga diwajibkan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan kegiatan dan membawa laptop atau gawai selama pelaksanaan program.

Selain itu, Program Akselerasi Halal UMKM juga membuka Pelatihan Juru Sembelih Halal yang ditujukan bagi individu yang bertugas melakukan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.

Pelatihan ini bertujuan menghasilkan juru sembelih yang kompeten, beretika, serta mampu memastikan proses dan hasil penyembelihan memenuhi standar halal, aman, dan layak konsumsi.

Persyaratan bagi calon peserta Juru Sembelih Halal meliputi beragama Islam, baligh dan berakal sehat, memahami syariat Islam terkait penyembelihan hewan halal, memiliki atau terlibat dalam rumah potong hewan yang telah beroperasi, mampu melafalkan basmalah dan niat dengan benar, serta sehat jasmani dan rohani. Peserta juga harus mematuhi regulasi dan standar halal yang berlaku di Indonesia.

Pendaftaran Program Akselerasi Halal UMKM dibuka pada 5–8 Februari 2026, dilanjutkan dengan proses kurasi dan seleksi pada 8 Februari 2026, pengumuman hasil kurasi pada 9 Februari 2026, serta technical meeting pada 10 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Februari 2026.

Masyarakat yang berminat dapat melakukan registrasi secara daring melalui tautan linktr.ee/AkselerasiHalal atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada materi publikasi. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung Hilda (0821 9999 9692) dan Devi (0812 9871 1191).

Dengan adanya program ini, diharapkan pelaku UMKM dan juru sembelih halal dapat meningkatkan kapasitas, daya saing, serta kepercayaan konsumen melalui penerapan standar halal yang sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *