Pemkab dan BAZNAS Konsel Putuskan Besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Untuk kategori konsumsi beras super atau premium, zakat fitrah ditetapkan setara Rp50.000 per jiwaapabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah ASN yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (12/2/2026).

Selain kategori beras premium, zakat fitrah juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk konsumsi beras medium, dan Rp30.000 per jiwa untuk konsumsi bahan pokok non-beras. Secara ketentuan syariat, zakat fitrah tetap sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok per jiwa.

Nilai fidyah di Konawe Selatan tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa. Sementara itu, zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, sedangkan infak dan sedekah diserahkan sesuai keikhlasan tanpa unsur paksaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Konawe Selatan, Hamlin S. Ode Maka, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai zakat fitrah dilakukan berdasarkan perkembangan harga bahan pokok di pasaran.

“Penetapan nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran. Tahun ini terjadi kenaikan harga dibanding tahun sebelumnya, sehingga nilainya turut disesuaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, data harga beras yang digunakan sebagai dasar perhitungan bersumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Selatan agar penetapan memiliki dasar yang objektif dan terukur.

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, BAZNAS, MUI, Kementerian Agama, para camat, perwakilan OPD, serta instansi mitra.

Dalam arahannya, Bupati juga mendorong optimalisasi zakat, infak, dan sedekah ASN guna mendukung program pembangunan daerah “Konsel Setara”, termasuk anjuran infak minimal Rp10.000 per bulan bagi ASN.

Pemkab dan BAZNAS juga menetapkan bahwa pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan penyaluran paling lambat malam takbiran Idul Fitri.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui keputusan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan zakat di Konawe Selatan semakin tertib, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *