Diduga Aniaya Mahasiswa di Baruga, Seorang Sopir Diamankan Polresta Kendari

Screenshot

KENDARI, Lensainformasi.com – Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial LA (28) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (12/2/2026).

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, korban sekaligus pelapor adalah AD (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban hendak masuk ke Jalan Ade Irma Nasution dari arah Jalan Poros Bandara Haluoleo setelah mengantar penumpang.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendekati kendaraan korban menggunakan sepeda motor dan memukul bagian kap mobil korban,” ujar AKP Malau.

Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban sebelum memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong.

“Pelaku sempat menantang korban untuk menyelesaikan persoalan secara fisik. Namun korban tidak menghiraukan dan memarkir kendaraannya di depan salah satu minimarket. Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban bersama beberapa rekannya,” jelasnya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian menahan pelaku agar tidak meninggalkan lokasi dan meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya, korban mengajak pelaku menuju Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LA disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *