Kapal Muat Ore Nikel Ditahan TNI AL, P3D Konut Soroti Legalitas Aktivitas Tambang PT Bososi Pratama

KONAWE UTARA, Lensainformasi.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Sorotan tersebut mencuat setelah kapal bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari Jetty PT Bososi Pratama ditahan oleh TNI Angkatan Laut saat hendak berlayar menuju Weda.

Bacaan Lainnya

Kapal tersebut diketahui menggunakan tongkang TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya 3608.

Ketua P3D Konawe Utara, Jefri, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak surveyor PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI) yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta pihak trader atau pembeli, PT Bara Indah Sinergi, atas dugaan keterlibatan dalam proses pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Menurut Jefri, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut patut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.

Ia menyebut, mulai dari aspek administrasi AHU yang disebut tidak lagi terdaftar, hingga status PT Bososi Pratama yang dinilai tidak terdaftar secara sah sebagai badan hukum.

“Selain itu, terdapat aktivitas pertambangan yang tidak diakui atau tidak diketahui oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama,” ujar Jefri dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat 13 Februari 2026.

Ia juga mengacu pada surat rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa RKAB PT Bososi Pratama ditangguhkan sampai adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada April 2024.

Berdasarkan hal tersebut, P3D Konawe Utara menilai bahwa penerbitan LHV oleh SCCI serta aktivitas pembelian oleh PT Bara Indah Sinergi perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Mereka menduga adanya keterlibatan dalam proses pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa legalitas yang jelas.

P3D berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan guna memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mencederai kepastian hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Konawe Utara.

Hingga berita diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *