WAKATOBI, Lensainformasi.com — Lingkar Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (LMPH) menyoroti dugaan aktivitas pemuatan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh PMA Wakatobi Dive Resort menggunakan kapal yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kapal yang dimaksud dalam dugaan tersebut bernama KM Wakamoina, Rabu 18 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LMPH, kegiatan pemuatan BBM itu diduga dilakukan melalui sarana angkutan laut yang tidak memiliki izin khusus pengangkutan BBM serta tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, membahayakan keselamatan pelayaran, serta mengganggu tata kelola distribusi energi di wilayah kepulauan.
Ketua LMPH, Muh. Afdal, menegaskan bahwa pengangkutan dan pemuatan BBM tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, seluruh proses distribusi harus memenuhi standar perizinan, aspek keselamatan, serta berada dalam pengawasan instansi terkait.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini penting demi menjaga keselamatan pelayaran, ketertiban distribusi energi, dan kepentingan masyarakat daerah,” tegas Afdal dalam siaran pers yang diterima media ini.
LMPH mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah, dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan setiap kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, keselamatan, dan dokumen perizinan yang sah, termasuk standar khusus untuk pengangkutan barang berbahaya seperti BBM.
• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kewajiban izin usaha pengangkutan BBM.
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran dan pengangkutan BBM, termasuk mekanisme pengawasan distribusi.
Selain itu, pengangkutan BBM sebagai barang berbahaya juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran nasional dan standar internasional terkait pengangkutan bahan berbahaya melalui laut.
Atas dugaan tersebut, LMPH menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemuatan BBM yang tidak sesuai regulasi.
2. Meminta KSOP, instansi energi, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di wilayah Wakatobi, khususnya terhadap aktivitas PMA Wakatobi Dive Resort.
3. Menuntut transparansi dari pihak terkait serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
LMPH menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi.












