KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan sejumlah lembaga jasa keuangan memperkuat upaya edukasi serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Wakatobi sebagai bagian dari percepatan inklusi keuangan tahun 2026.
Dalam rapat evaluasi TPAKD, lembaga jasa keuangan menyatakan komitmennya untuk memperluas akses layanan keuangan, meningkatkan penyaluran pembiayaan bagi pelaku UMKM, mengoptimalkan layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai), serta memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat desa.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperluas perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Kepala OJK Sultra melalui Manajer Madya Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt), Desiyani Patra Rapang, menegaskan pentingnya membangun akses keuangan yang aman dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, perluasan akses keuangan tidak hanya berfokus pada pembiayaan usaha, tetapi juga mencakup transaksi keuangan digital, investasi yang legal dan berizin, serta penguatan perlindungan sosial.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS Kabupaten Wakatobi, La Ode Saharumu, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung penguatan pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro melalui penyediaan bantuan modal usaha.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, TPAKD Kabupaten Wakatobi menyepakati mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala melalui penyampaian laporan realisasi program oleh masing-masing lembaga jasa keuangan setiap triwulan.
Selain itu, seluruh lembaga penyalur didorong mempercepat penyampaian data capaian rekening pelajar sebagai bagian dari proses penilaian KEJAR Award 2026 yang akan berakhir pada 31 Juli 2026.
Melalui penguatan sinergi antara OJK, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, TPAKD, lembaga jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan upaya perluasan akses keuangan formal mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.












