KENDARIKITA, Lensainformasi.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menghentikan seluruh kegiatan investasi ilegal yang dijalankan entitas bernama AMG Pantheon.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada 24 Februari 2026 di Polres Baubau.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI tingkat provinsi dan Kota Baubau.
Unsur yang terlibat antara lain perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, BIN Sultra, Polres Baubau, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, serta insan media. Untuk memastikan situasi tetap kondusif, sebanyak 100 personel Brimob turut disiagakan di lokasi kegiatan.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK, sehingga dinyatakan sebagai aktivitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang digunakan.
Berdasarkan hasil penelusuran, Pantheon Ventures diketahui sebagai firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama AMG Pantheon terindikasi mencatut identitas tersebut dan diduga melakukan aktivitas penipuan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa skema yang digunakan terindikasi penipuan melalui aplikasi AMG Pantheon.
Modusnya, korban diarahkan untuk mendaftar pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia, kemudian menyetor dana untuk membeli aset kripto jenis USDT.
Selanjutnya, USDT tersebut dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon. Korban lalu diarahkan oleh “leader” untuk melakukan trading harian melalui aplikasi yang diduga bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.
Dari penelusuran sementara, diperkirakan sekitar 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton menjadi korban, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp130 miliar.
Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi deposit awal Rp5,2 juta per anggota dan masih bersifat sementara karena proses pendataan serta pengaduan masyarakat terus berlangsung.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan pihaknya menentang keras segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
OJK Sultra berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini melalui sejumlah langkah tegas, yakni pemblokiran seluruh akses aplikasi dan tautan AMG Pantheon, penutupan rekening penampung dana korban, serta koordinasi aktif dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses hukum dan mencegah munculnya korban baru.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal.
OJK Sultra secara khusus mengimbau kewaspadaan terhadap entitas baru yang diduga berafiliasi dengan jaringan AMG Pantheon, termasuk yang menggunakan nama BTL.
Entitas tersebut terindikasi meminta deposit tambahan sebesar 200 dolar AS sebagai syarat pencairan dana, yang merupakan ciri kuat praktik investasi ilegal.
Sebagai langkah antisipatif, Satgas PASTI Sultra berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat untuk memantau kemunculan aplikasi, domain, atau entitas baru yang terafiliasi jaringan AMG Pantheon, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna melakukan penindakan dini terhadap platform mencurigakan sebelum beroperasi secara masif.
Masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan diimbau segera melaporkan melalui Portal SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna percepatan pemblokiran rekening pelaku.












