BPN Konawe Selatan Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna mewujudkan kepastian hukum aset keagamaan yang tertib dan akurat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dengan Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Muhammad Al Farobi, S.E., hadir bersama Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah serta Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan program pensertipikatan tanah wakaf maupun rumah ibadah lainnya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi membangun kesamaan persepsi terkait validasi data, prosedur administrasi, hingga mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mendukung tertib administrasi pertanahan, program ini juga diarahkan untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Konawe Selatan menilai, kolaborasi yang solid dengan Kementerian Agama menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas cakupan sertifikasi aset keagamaan di daerah.

Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara kedua lembaga, program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlangsungan fungsi sosial, pelayanan umat, serta aktivitas keagamaan secara berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *