KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menghentikan 3.570 entitas keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) hingga Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data OJK, sejak Januari 2025 terdapat 36.736 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 29.764 kasus pinjaman online ilegal dan 6.904 kasus investasi ilegal.
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III 2025 bahkan mencapai Rp142,22 triliun.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa edukasi keuangan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali ciri investasi legal dan menghindari jebakan kejahatan keuangan digital.
“Literasi keuangan sangat penting agar masyarakat mampu mengenali investasi yang legal dan logis serta waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (6/5).
OJK juga mengingatkan bahwa hingga 2 April 2026 terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang resmi berizin dan diawasi OJK.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui Kontak OJK 157sebelum menggunakan produk atau melakukan investasi.
Indra berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan keuangan serta terhindar dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.












