KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam upaya mewujudkan penyelesaian kasus pertanahan yang objektif, transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan ekspose tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permohonan pembatalan sertipikat dan penyelesaian kasus pertanahan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari tahapan penanganan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Wa Sufia dan La Ode Takudi melalui surat pengaduan tertanggal 16 Desember 2025.
Kepala Kantah Konsel, Asran, S.SiT., menjelaskan bahwa ekspose merupakan bagian penting dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan guna memperoleh hasil kajian yang komprehensif, pendalaman data serta menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, sehingga setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan proses penyelesaian pengaduan masyarakat dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Asran.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara tepat, terukur serta berkeadilan.
Dengan adanya koordinasi dan pendalaman data melalui forum ekspose, ia berharap setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif demi terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan.












