KONAWE UTARA, Lensainformasi.com — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Utara (Konut), dipimpin Jumrin Syukri, S.T., M.A.P., melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM Konut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pembangkangan hukum dan maladministrasi, pada Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh dugaan keengganan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara untuk melaksanakan Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) tertanggal 12 Maret 2026.
Awal Mula Perkara: SK Kolektif yang Cacat Prosedur
Akar permasalahan ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang memuat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) terhadap ketiga ASN tersebut dengan dalih masalah kehadiran. Namun, penerbitan SK ini dinilai sangat tidak profesional dan cacat hukum secara fundamental.
Sanksi pemecatan tersebut dieksekusi tanpa melalui prosedur wajib, yakni tanpa adanya proses pemeriksaan maupun pemanggilan sidang pelanggaran disiplin.
Ironisnya, SK tersebut diterbitkan secara kolektif dan tidak disertai tembusan kepada instansi-instansi vital terkait, seperti BKN RI, BKN Regional IV Makassar, maupun PT Taspen. Proses serampangan ini secara terang-terangan tidak mengacu pada pedoman Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Keadilan Ditegakkan BPASN, Namun Diduga Diabaikan Pemda
Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, ketiga PNS tersebut mengambil langkah administratif dengan mengajukan banding ke BPASN.
Hasilnya, negara hadir meluruskan kesalahan tersebut melalui Putusan BPASN pada 12 Maret 2026 yang secara tegas membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 yang sebelumnya merugikan para pelapor.
Secara hukum, Putusan BPASN ini memiliki kekuatan absolut. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021, keputusan BPASN bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut, Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 mengamanatkan secara tegas bahwa PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keadilan itu tertahan di meja birokrat daerah. Meskipun putusan BPASN bersifat final dan mengikat, hingga kini pihak BKPSDM dan Sekda Konut diduga belum juga menerbitkan draf SK pelaksanaan putusan tersebut.
Jumrin Syukri mengungkapkan adanya indikasi kesengajaan dari pihak Sekda untuk menghambat proses administrasi dengan alasan koordinasi yang tidak berkesudahan.
“Terdapat indikasi kuat bahwa Sekda sengaja menghindari pertemuan formal untuk penyelesaian masalah ini, bahkan diduga sering berada di Jakarta untuk memperlambat proses paraf dokumen draf SK,” ungkap Jumrin kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Bukti Rekaman: “Sentimen Pribadi” Kalahkan Aturan Negara
Arogansi jabatan di balik penundaan pelaksanaan putusan ini semakin terkuak. Lebih mengejutkan lagi, para pelapor mengantongi bukti rekaman percakapan dengan Kepala BKPSDM Konawe Utara.
Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa pengabaian putusan negara ini disinyalir bukan karena kendala teknis, melainkan akibat adanya sikap sentimen pribadi dari pihak Sekda terhadap para pelapor.
Sikap pejabat daerah yang menempatkan ego di atas hukum ini merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara spesifik, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 72 ayat (1) yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah serta telah berkekuatan hukum. Pengabaian terhadap kewajiban mutlak ini membawa konsekuensi sanksi yang berjenjang dan tegas.
Mengacu pada payung hukum tersebut, pejabat yang sengaja menunda atau menolak melaksanakan putusan dari lembaga yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) yang memuat kriteria sanksi administratif sedang, hingga Pasal 81 ayat (2) yang mengatur penjatuhan sanksi administratif sedang.
Sanksi tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran integritas.
Menanti Ketegasan Ombudsman
Menghadapi jalan buntu akibat dugaan ego sektoral pimpinan daerah, para pelapor telah menyerahkan bukti-bukti kuat ke Ombudsman, termasuk tanda terima surat permohonan pelaksanaan putusan BPASN tertanggal 28 April 2026 yang hingga kini tidak membuahkan hasil.
Mereka mendesak Ombudsman RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan Kepala BKPSDM Konawe Utara guna mengakhiri praktik arogansi birokrasi tersebut.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan. Jika putusan negara saja bisa diabaikan karena sentimen pribadi pejabat, maka hancur sudah tatanan birokrasi kita,” pungkas Jumrin.
Hingga berita diterbitkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.












