KENDARI, Lensainformasi.com – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026 mengamankan sebanyak 45 liter minuman keras (miras) tradisional dalam patroli yang dilaksanakan di Kota Kendari, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Miras yang diamankan terdiri dari 40 liter pongasi dan 5 liter arak yang ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 02.00 Wita tersebut dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamapta Polda Sultra, IPTU Batrudin Suleman Laydi, bersama 23 personel Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pertama kali menemukan 20 liter minuman tradisional jenis pongasi yang dijual oleh seorang perempuan berinisial T (62).
Selanjutnya, di lokasi berbeda, petugas kembali mengamankan 20 liter pongasi dan 5 liter arak yang dijual oleh perempuan berinisial R (64).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada kedua penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Ditsamapta Polda Sultra untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi yang dilakukan Polda Sultra selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Polda Sultra menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan langkah preventif lainnya untuk memberantas peredaran minuman keras, perjudian, premanisme, serta berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.












