Kantah Konawe Selatan Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan Melalui Mal Pelayanan Publik

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan layanan pertanahan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menghadirkan gerai layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran layanan pertanahan di MPP menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui satu lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa harus mendatangi banyak instansi.

Di gerai layanan pertanahan MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi pertanahan, melakukan pengecekan sertipikat, mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta mengakses berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan layanan pertanahan di MPP diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan.

Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan implementasi pelayanan publik terintegrasi yang dibangun melalui kerja sama strategis antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah.

Kolaborasi tersebut bertujuan mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus mendukung transformasi pelayanan publik yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.

Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan diimbau untuk memanfaatkan layanan pertanahan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik guna memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan pasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *