Dana Hasil Penjualan iPhone Dipakai Judi Online dan Trading Kripto, Eks Karyawan Akulaku Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan yang melibatkan seorang mantan sales marketing PT Akulaku Finance Indonesia Kota Baubau.

Pelaku berinisial AA alias AZ (22) ditangkap setelah diduga menggelapkan sembilan unit iPhone milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp255.881.321.

Bacaan Lainnya

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai sales marketing perusahaan pembiayaan.

“Pelaku selaku sales marketing mengajukan limit kredit dengan menggunakan identitas nasabah secara sepihak. Setelah limit kredit berhasil didapatkan, pelaku kemudian mengeluarkan barang berupa iPhone tersebut dari toko mitra kerja sama, yakni Toko Ibox Lippo Plaza Buton,” ungkap AKP Gayuh.

Menurut penyidik, perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April 2025 hingga November 2025. Setelah berhasil menguasai barang, pelaku kemudian menjual kembali iPhone tersebut secara daring untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, serta untuk melakukan deposit bermain judi online dan deposit untuk trading crypto,” jelasnya.

Kasus ini mencuat pada 15 November 2025 saat perwakilan perusahaan, Yohan Prawira Pakpahan, menerima informasi mengenai adanya kejanggalan dalam sistem pembayaran konsumen.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis sistem internal perusahaan yang mengarah pada dugaan manipulasi pengajuan kredit oleh pelaku.

Setelah dugaan tersebut terkonfirmasi, pihak perusahaan mengambil tindakan dengan memberhentikan pelaku pada November 2025 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 4 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Baubau melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sembilan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AA alias AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2026.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen investasi internal, surat perjanjian kemitraan, slip gaji, serta surat somasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 492 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *