Arah Baru Pengelolaan Dana Desa: Melihat Penyaluran Dana Desa di Wilayah Kerja KPPN Kendari

Opini : Siti Mega Hatinahtun, PTPN Terampil KPPN Kendari

KENDARI, Lensainformasi.com – Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Eksistensi dan otonomi kekuasaan desa diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk didalamnya mengatur terkait pemerintahan dan dana desa. Sebagai wilayah administratif terkecil, desa memiliki peran strategis dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

UU Desa telah menetapkan sumber-sumber pendapatan anggaran yang diperuntukkan bagi desa, termasuk di dalamnya adalah Dana Desa. Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan kepada desa, bertujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah, sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi bagian dari TKD. Pemerintah memberikan kewenangan yang lebih leluasa kepada desa untuk menentukan prioritas pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing desa.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2026), realisasi penyaluran Dana Desa pada tahun 2025 relatif tinggi mencapai 89,3% atau sebesar Rp61,65 triliun dari pagu sebesar Rp69 triliun. Penggunaan Dana Desa pada tahun ini, menghasilkan output antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa untuk 1,9 juta penerima manfaat, jalan desa sepanjang 12,3 ribu kilometer, mendukung pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sejumlah 83,1 ribu unit, dan 7.403 unit posyandu (APBN Kita, Januari 2026).

Namun demikian, penyaluran Dana Desa yang saat ini telah berjalan tentu mengalami banyak tantangan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas nasional. Reformulasi kebijakan penggunaan Dana Desa pada tahun 2026 diwujudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui PMK ini, reformulasi kebijakan Dana Desa menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja desa. 

Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

Pada tahun 2026, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp60,57 triliun yang nilainya cenderung menunjukkan penurunan dibanding dengan pagu anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp69 triliun. Namun demikian, Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung Asta Cita Prioritas Pembangunan Nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Dana Desa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, yang ditujukan kepada masyarakat/keluarga miskin untuk mengurangi beban dan jaring pengaman sosial. Selain itu, Dana Desa difokuskan untuk penguatan desa berketahanan pangan, ketahanan iklim, dan tangguh bencana. Penyediaan layanan dasar kesehatan, infrastruktur digital, teknologi desa, dan infrastruktur desa melalui padat karya tunai desa. Asta Cita ini termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Pengaturan kebijakan lainnya dalam rangka penggunaan Dana Desa 2026 adalah Dana Desa digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak sejumlah 3% dari pagu Dana Desa Reguler setiap Desa. Selanjutnya, Kebijakan Dana Desamenambah kriteria Alokasi Afirmasi berupa Dana Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. Dan terakhir, terkait transformasi skema penyaluran dalam mendukung tata kelola keuangan yang lebih sehat.

Ketentuan Umum Penyaluran Dana Desa

Dana Desa skema reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melalui mekanisme pemotongan Dana Desa setiap kab/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD. Sedangkan skema untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampungan penyaluran dana.

Bupati/Walikota memiliki tanggung jawab atas kelengkapan persyaratan penyaluran, kebenaran data perekaman pagu Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional, serta kebenaran surat kuasa dan surat pengantar. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dilarang untuk menambahkan persyaratan penyaluran Dana Desa. Kepala desa memiliki tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran. Kepala desa kemudian menyampaikan persyaratan penyaluran kepada bupati/walikota secara lengkap dan benar.

Dana Desa Reguler disalurkan dalam dua tahap, dengan penyaluran tahap I paling cepat Januari dan paling lambat 15 Juni 2026. Sedangkan penyaluran tahap II disalurkan paling cepat April dan paling lambat sesuai Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). Dokumen persyaratan Dana Desa tahap I yaitu perdes APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA 2025, dan surat pengantar. Sedangkan dokumen persyaratan Dana Desa tahap II yaitu laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I, serta surat pengantar.

Penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum TA 2026 berakhir. Keputusan Menteri digunakan sebagai dasar penganggaran dalam APBDesa perubahan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penyaluran berdasarkan besaran tagihan dari bank. Adapun dokumen persyaratan penyaluran yaitu surat permohonan penyaluran dari bank setelah direviu oleh BPKP/Inspektorat K/L/D. Reviu ini dilakukan untuk pekerjaan pembangunan fisik serta BAST sebelum diserahkan ke bank. Penyampaian persyaratan ini sesuai perikatan kontrak dan grace periode, paling lambat sesuai LLAT.

Potret Penyaluran Dana Desa di Wilayah Kerja KPPN Kendari

Sumber: https://spanint.kemenkeu.go.id/data per 28 Juni 2026

Sampai dengan akhir triwulan dua tahun 2026, penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Kendari mencapai 44,32% atau Rp119,56 miliar dari pagu sebesar Rp269,79 miliar. Dana Desa ini disalurkan untuk 996 desa yang tersebar pada 5 kabupaten di wilayah kerja KPPN Kendari. Kabupaten ini meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Bombana, Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.

Sejumlah 995 desa telah salur Dana Desa regular tahap I (Grafik 1.), sedangkan Dana Desa regular tahap II baru disalurkan kepada 62 desa dengan rincian 60 desa di Kabupaten Bombana sebesar Rp9,96 miliar dan 2 desa di Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp276 juta.Sisanya, sejumlah 3 kabupaten belum merealisasikan penyaluran Dana Desa tahap II.

Persentase penyaluran Dana Desa untuk masing-masing kabupaten mencapai rentang 40% – 71,33%. Persentase penyaluran terendah berada di Kabupaten Konawe Kepulauan, sedangkan persentase penyaluran tertinggi berada di Kabupaten Bombana. Capaian persentase penyaluran Kabupaten Bombana didorong oleh hampir setengah desanya telah merealisasikan penyaluran tahap II.

Sesuai dengan dengan pengaturan penggunaan Dana Desa yang tertuang pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, terdapat pos-pos tertentu untuk penggunaan Dana Desa 2026 dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan Pagu Dana Desa KPPN Kendari sebesar Rp269,79 miliar, akan disalurkan untuk 7 prioritas meliputi padat karya, teknologi informasi, program kampung iklim, kesehatan, ketahanan pangan, keluarga penerima manfaat, dan bantuan langsung tunai rincian pagu sebagaimana terlihat pada Grafik 2.

Dari seluruh pagu yang dianggarkan, Dana Desadigunakan paling banyak untuk empat program yaitu kesehatan sebesar Rp63,76 miliar, BLT sebesar Rp31,48 miliar, padat karya sebesar Rp30,41 miliar, dan ketahanan pangan sebesar Rp29,16 miliar. Program kesehatan ini digunakan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa. Program BLT diberikan untuk penanganan kemiskinan ekstrim dan padat karya tunai desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Sedangkan program ketahanan pangan mencakup lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Sumber: https://spanint.kemenkeu.go.id/data per 28 Juni 2026

Penyesuaian Dana Desa Untuk Mendukung Implementasi KDMP

Dalam rangka mendukung implementasi KDMP, alokasi anggaran Dana Desa disesuaikan penggunaannya yang telah diatur dalam beberapa dasar hukum. Pengaturan pertama tertuang dalam pasal 20 ayat (1) huruf (h) UU 17/2025 tentang APBN TA 2026 disebutkan bahwa perubahan anggaran belanja negara berupa pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, diatur dalam pasal 5 ayat (12) Perpres 118/2025 tentang Rincian APBN TA 2026 bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan penyesuaian rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah lainnya. Dan Ketiga, diatur dalam Inpres 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan KDKMP. Menteri Keuangan memiliki tugas a.l. memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran serta melakukan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa.

Dari alokasi Dana Desa TA 2026 sebesar Rp60,57 triliun, terbagi menjadi dua skema dengan rincian sebesar Rp59,57 triliun merupakan pagu Dana Desa yang dihitung sebelum TA berjalan. Sisanya sebesar Rp1 triliun merupakan pagu Dana Desa yang dihitung TA berjalan sebagai insentif desa atau pembagian beban pendanaan. Kemudian dari Rp59,57 triliun dirincikan lagi menjadi pagu Dana Desa Reguler Rp25 triliun (42% dari pagu) dan sisanya merupakan pagu Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebesar Rp34,57 triliun (58% dari pagu)

Tantangan Implementasi Penyaluran Dana Desa dalam Reformulasi Kebijakan Tahun 2026

Reformulasi kebijakan Dana Desa melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja terutama di tingkat desa. Arah kebijakan yang lebih berorientasi pada dampak diharapkan mampu menjadikan Dana Desa sebagai instrumen pembangunan yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Tidak semua desa memiliki kapasitas SDM yang mumpuni. Masih terdapat desa yang menghadapi keterbatasan dalam penguasaan administrasi keuangan, penyusunan dokumen perencanaan, maupun pemanfaatan aplikasi digital yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.

Selain kapasitas SDM, kualitas tata kelola keuangan desa juga menjadi tantangan penting. Reformulasi kebijakan menuntut pengelolaan anggaran yang tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan administratif, tetapi juga mampu menunjukkan keterkaitan antara penggunaan anggaran dengan hasil pembangunan yang dicapai. Oleh karena itu, desa dituntut memiliki sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang lebih baik lagi.

Desa pada tahun 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Konsekuensinya, pemerintah desa harus mampu menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, berbasis data, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Perencanaan yang kurang matang berpotensi menyebabkan program tidak berjalan efektif dan manfaat Dana Desa tidak optimal.

Reformulasi kebijakan bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan tentang perubahan kerangka berpikir baru dalam pengelolaan keuangan desa. Keberhasilannya memerlukan kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak mulai dari pusat sampai ke daerah. Melalui fungsi pembinaan, monitoring, dan koordinasi, KPPN memiliki peran strategis dalam memastikan penyaluran Dana Desa berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan. Pendampingan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan baru sekaligus memperkuat kualitas implementasi di lapangan.

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *