NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Peraturan tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan menjadi bagian dari kebijakan OJK dalam mendukung strategi pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK mengatur sejumlah perubahan penting dalam mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Beberapa substansi utama yang diatur meliputi kewajiban agar unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, POJK juga mengatur perluasan lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat dalam SRUK, serta kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Sebagai bagian dari masa transisi, OJK juga memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 6 Juli 2026.












