BPN Konawe Selatan Verifikasi Permohonan SK HGB di Desa Lapuko, Pastikan Data Fisik dan Yuridis Sesuai

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam upaya memastikan proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah dan Peninjauan Lapang Panitia A terhadap permohonan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan.

Bacaan Lainnya

Verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.

Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A yang terdiri dari unsur teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dengan mencocokkan data administrasi, meninjau batas-batas bidang tanah, serta memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lokasi.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam proses pertimbangan dan pengambilan keputusan terhadap permohonan SK HGB.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Asran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui setiap tahapan pelayanan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *