Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan Tinjau Langsung Tahapan Verifikasi Permohonan SK HGB di Desa Torobulu

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka memastikan proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., melaksanakan Peninjauan Lapang Panitia A terhadap permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kamis (23/7/2026).

Peninjauan lapang tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian Hak Guna Bangunan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara data yuridis dan data fisik objek tanah yang dimohonkan sehingga proses pemberian hak dapat dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A bersama tim teknis melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan mencocokkan dokumen administrasi, meninjau batas-batas bidang tanah, serta memastikan kondisi eksisting sesuai dengan data yang diajukan dalam permohonan.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses pertimbangan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., mengatakan bahwa verifikasi lapangan merupakan bagian dari upaya memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara cermat, transparan, dan akuntabel.

“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami memastikan seluruh data yang menjadi dasar pemberian hak telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *