OJK Sultra Gandeng Media dan APH Perkuat Literasi Keuangan, Berantas Investasi serta Pinjol Ilegal

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 di Kendari, Kamis (30/7/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan pers sekaligus meningkatkan transparansi informasi mengenai perkembangan sektor jasa keuangan di daerah.

Kegiatan ini menjadi forum komunikasi antara OJK dan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat, kredibel, dan berimbang terkait kondisi industri jasa keuangan, kebijakan OJK, serta berbagai isu strategis yang berkembang di Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Media briefing diikuti oleh 62 insan media dari media cetak, elektronik, televisi, dan media daring. Hadir pula sebagai narasumber dan undangan strategis perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, serta Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra OJK dalam menyampaikan informasi yang benar, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi yang baik antara regulator dan media diharapkan mampu meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam paparannya, OJK menyampaikan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara hingga Semester I Tahun 2026 tetap stabil, resilien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional. Kinerja industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif dengan fungsi intermediasi yang berjalan baik serta kualitas kredit yang tetap terjaga.

Hingga Semester I 2026, total penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai sekitar Rp54,61 triliun, sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terus tumbuh positif. Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan dengan penyaluran kredit sekitar Rp23,23 triliun dan DPK sebesar Rp21,08 triliun.

Di sektor pasar modal, pertumbuhan investor juga menunjukkan tren yang sangat positif. Jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 179.257 investor, meningkat 95,9 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah investor saham mencapai 54.280 investor atau tumbuh 58,7 persen, investor reksa dana sebanyak 170.495 investor atau meningkat 100,5 persen, serta investor Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 3.408 investor atau tumbuh 42,3 persen secara tahunan.

OJK menilai peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi legal yang berada di bawah pengawasan OJK.

Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), hingga April 2026 premi industri asuransi tercatat sekitar Rp237,5 miliar, sedangkan outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai sekitar Rp6,92 triliun. OJK terus mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta manajemen risiko secara konsisten guna menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selain memaparkan perkembangan industri jasa keuangan, OJK juga menjelaskan implementasi kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam kebijakan tersebut, riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam memperoleh akses pembiayaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, OJK terus mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) sebagai kanal pelaporan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Berdasarkan data Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, di Sulawesi Tenggara tercatat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal. Sepanjang Semester I 2026, jumlah laporan pinjaman online ilegal masih menunjukkan tren peningkatan, dengan laporan terbanyak terjadi pada Juni 2026 sebanyak 39 laporan, sedangkan laporan investasi ilegal tertinggi terjadi pada April 2026 sebanyak 16 laporan.

OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)sebagai pusat penanganan pengaduan penipuan transaksi keuangan. Hingga Semester I 2026, IASC Sulawesi Tenggara telah menerima 2.671 laporan dari masyarakat.

Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Baubau sebanyak 302 laporan, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan.

Adapun modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 412 laporan, penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 209 laporan, dan penipuan investasi sebanyak 183 laporan.

Data tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus penipuan digital terus berkembang sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Pada sesi diskusi, OJK bersama para narasumber membahas berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan industri jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan daerah, perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga penanganan penipuan transaksi keuangan digital.

BPS Sulawesi Tenggara turut memaparkan perkembangan indikator ekonomi daerah sebagai dasar melihat prospek pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara. Sementara itu, Polda Sultra, Kejati Sultra, Kanwil Kementerian Hukum Sultra, dan BINDA Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan media massa dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, memberantas aktivitas keuangan ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *