KENDARI, Lensainformasi.com – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi yang diduga dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus ini bermula setelah korban melaporkan dugaan penyebaran foto dan video pribadi bermuatan pornografi ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengamankan barang bukti elektronik serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin, S.H., M.H., setelah hubungan asmara korban dan terlapor berakhir pada April 2026, terlapor diduga tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan intimidasi serta pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan foto maupun video pribadi korban.
Ancaman tersebut diduga kemudian direalisasikan dengan mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun Instagram yang menggunakan identitas korban. Selain itu, penyidik juga menemukan akun pada platform WeChat yang menggunakan identitas korban disertai foto vulgar.
Meski laporan telah diterima polisi, dugaan tindak pidana disebut masih terus berlanjut. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga kembali menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban.
Setelah saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan WhatsApp. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya. Kami Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Yusrin, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penyidik menjerat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, ataupun memperjualbelikan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Masyarakat juga diminta bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan, menjaga keamanan data serta privasi pribadi, serta tidak meneruskan, mengunduh, maupun menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,”pungkas AKP Yusrin.
Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, khususnya penyebaran konten asusila yang berdampak pada kehormatan, keselamatan, dan kesehatan psikologis korban.












