Kapolsek Mowila Tingkatkan Edukasi Masyarakat untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila Polres Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Salah satunya dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan pencegahan karhutla di Desa Lamaibara, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mowila IPDA Arsyad bersama Ps Kanit Binmas Polsek Mowila Aiptu I Putu Suwardana.

IPDA Arsyad mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, masyarakat, khususnya warga Desa Lamaibara, diimbau tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok atau menyalakan api sembarangan di kawasan hutan maupun lahan,” ujar IPDA Arsyad.

Selain pencegahan, Kapolsek juga menyampaikan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila pembakaran lahan terbukti mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Pemasangan spanduk di lokasi yang mudah dilihat masyarakat diharapkan dapat menjadi pengingat agar warga bersama-sama menjaga lingkungan dan mengantisipasi munculnya titik api.

IPDA Arsyad juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Mowila. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mowila menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah karhutla.

Upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mowila dapat diminimalkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *